JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah adanya tuduhan kepada mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Tri Suhartanto terkait rekening gendut.
Hal ini, dikatakan Ali sebagai bentuk menanggapi tuduhan yang dilayangkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan soal adanya transaksi mencurigakan mantan penyidik KPK yang disampaikan melalui akun YouTube pribadinya.
"Disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Menurut Ali, transaksi yang berasal dari rekening Tri Suhartanto hanyalah uang yang berputar dari bisnis pribadinya. Terlebih, rekening tersebut juga sudah ditutup sejak 2018. Serta, di tahun tersebut Tri baru bergabung dengan KPK.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," bebernya.
Di sisi lain, Tri Suhartanto mengatakan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan dari pihak inspektorat KPK terkait rekening tersebut. Ia pun memastikan bahwa rekening tersebut tidak berkaitan dengan tugasnya baik di Polri maupun KPK.
"Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yg berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah di tutup," imbuhnya..
"Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah di periksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya di periksa. Terima kasih ya dan mohon maaf atas kegaduhan yg terjadi," sambungnya.
Diketahui, Mantan penyidik KPK yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Kota Bambu ini sudah diperiksa oleh Dittipikor Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaannya, Tri dianggap tidak melanggar perkara yang dituduhkan.
(Khafid Mardiyansyah)