Selain, SM dan NA, Komarudin mengatakan praktek aborsi itu juga dibantu oleh SA (30) sebagai driver, juga SW (42) yang bertugas Pembantu Rumah Tangga. Pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk limanya adalah pasien.
"Pasal 76 C junto pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)