Olah TKP Kasus Rumah Aborsi di Jakpus, 2 Pelaku Jadi Sasaran Kekesalan Warga

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 03 Juli 2023 13:24 WIB
Pelaku aborsi di Jakpus. (Foto: Danandaya)
Share :

Selain, SM dan NA, Komarudin mengatakan praktek aborsi itu juga dibantu oleh SA (30) sebagai driver, juga SW (42) yang bertugas Pembantu Rumah Tangga. Pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk limanya adalah pasien.

"Pasal 76 C junto pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya