JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk pasien dan kekasihnya terkait praktek rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mirisnya dua orang tersangka SM (51) dan NA (33) merupakan Residivis di kasus yang sama.
"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022," ucap Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
Komarudin menceritakan, berbekal pengalaman menjadi karyawan klinik aborsi, usai keluar penjara NA dan SM justru membuka praktik baru. Keduanya juga diketahui tidak memiliki riwayat sebagai pekerja medis.
"Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur , NA juga termasuk jaringan Cikini," sambungnya.
Dalam praktik baru ini, Komarudin menjelaskan NA bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi, sedangkan SM bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien. Praktik aborsi tersebut juga melibatkan SA (30) sebagai pengemudi dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga.
Dirinya menduga, tidak hanya empat orang pelaku saja yang terlibat jaringan aborsi ilegal ini. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pengembangan agar bisa menangkap pelaku baru.