JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali ditunjuk sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal bintang satu Pori ini mengungkapkan, keputusan penunjukkan dirinya kembali sebagai Dirlidik diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," ujar Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Endar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan SK perubahan tertanggal 27 Juni 2023. "Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni," tegas Endar.
Menurutnya, KPK memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Ia tidak menampik bahwa dirinya direkrut kembali oleh lembaga antirasuah tersebut berdasarkan seleksi ulang Dirlidik KPK. "Saya direkrut kembali oleh KPK, memperbaiki SK terdahulu,"tutup Endar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu sore ini sekira pukul 16.45 WIB, akan ada kegiatan penyambutan oleh KPK atas kedatangan Brigjen Endar Priantoro. Penyambutan tersebut ditujukan sebagai acara syukuran kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK.
Sebelumnya, KPK sempat mempelajari surat dari Ombudsman Republik Indonesia terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.