4 Fakta Polisi Tangkap Kembar Pelaku Penipuan Rihana-Rihani, Kerugian Korban Capai Rp35 Miliar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 06:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap Rihana-Rihani, kembar buronan kasus penipuan jual beli iPhone Keduanya ditangkap di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong pada Selasa, (4/7/2023). 

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan kembar kriminal itu:

1. Buron kasus penipuan jual beli iPhone 

Wadirkrimum Polda AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan bahwa Rihana-Rihani adalah buron kasus penipuan jual beli iPhone. Polisi telah menerima 17 laporan kasus penipuan yang dilakukan kriminal kembar ini.

2. Total kerugian korban capai Rp35 miliar 

Menurut polisi, total kerugian dari aksi penipuan Rihana-Rihana diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam pada wartawan.

3. Polisi lakukan pemeriksaan 

Terkait penahanan Rihana dan Rihani, Imam mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," jelasnya.

4. Sempat buron dan berpindah tempat sembunyi

Sebelumnya, Rihana-Rihani kerap berpindah tempat untuk bersembunyi setelah menjadi buronan polisi.

“Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Imam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya