BANYUASIN - Sungguh bejat yang dilakukan Ahmad Sopiyan (41). Warga Jalan Karang Petai Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin tersebut tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial SKJ (13).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, bahwa aksi bejat yang dilakukan petani karet terhadap anak kandungnya tersebut telah berlangsung sejak Desember 2021 hingga April 2023.
"Aksi bejat pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka ini selalu dilakukan di sebuah pondok di kebun karet tempatnya mencari nafkah saat sedang istirahat maupun malam hari," ujar Hary Dinar, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskan Hary, aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan pada Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka dan korban menginap di pondok kebun karet di Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
"Saat itu korban dan adik korban diajak pelaku ke pondok, saat kedua anaknya itu tertidur, korban merasa ada yang membuka celana dan menindihnya, namun korban tidak terbangun. Setelah pagi hari, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya dan mengeluarkan darah," jelasnya.
Ternyata, lanjut Hary, aksi bejat tersangka diketahui adik korban. Kemudian korban pun diperingatkan oleh adiknya agar berhati-hati. Namun, kejadian serupa terulang lagi di awal tahun 2022.
"Kejadian yang kedua terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka dan korban baru pulang dari kebun karet dan beristirahat. Kemudian tersangka pun memanggil dan menarik tangan korban," jelasnya.
Meski sempat menolak, kata Hary, namun korban yang kalah tenaga pasrah dengan perbuatan cabul yang dilakukan ayahnya tersebut.
"Tersangka mendorong korban ke tanah lalu langsung memeluk, mencium pipi dan bibir korban serta meraba tubuh korban. Tersangka juga mengangkat baju korban ke atas lalu bagian dada korban diremas. Aksi mesum tersangka terhenti lantaran anaknya menangis," jelasnya.
Seakan penderitaan korban tidak henti, lanjut Hary, aksi mesum kembali dilakukan tersangka di kebun karet pasca 3 hari kejadian sebelumnya saat sedang istirahat bekerja.
"Tersangka melepaskan baju dan meletakkannya di tanah, kemudian tangan korban ditarik tersangka. Korban sempat melawan, namun tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone," jelasnya.
Saat itu, tersangka yang sudah dikuasai nafsu setan tetap melancarkan aksi mesumnya. Tersangka juga mengancam korban akan dianiaya jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya tersebut.
"Pada kejadian ini korban sempat berteriak kesakitan, namun diabaikan tersangka. Barulah 10 menit kemudian usai melampiaskan nafsunya, tersangka menyuruh korban memakai kembali baju dan langsung pulang ke rumah," jelasnya.
Hary menjelaskan, sudah tidak terhitung lagi aksi bejat yang dilakukan tersangka kepada anak kandungnya tersebut. Bahkan, korban juga diberikan obat Pil KB untuk mencegah agar korban tidak hamil.
"Aksi cabul terakhir tersangka dilakukan pada April lalu di lokasi kebun karet. Sekitar satu jam tersangka melampiaskan nafsu setannya itu terhadap putri kandungnya," jelasnya.
Merasa sudah tidak kuat lagi menerima perlakuan ayahnya tersebut, korban pun akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada bibinya. Tak terima dengan hal tersebut, bibi korban pun melapor ke Polres Banyuasin.
"Usai menerima laporan, petugas pun langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Pangkalan Balai Banyuasin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)