KPK Tindaklanjuti Ketidakwajaran Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 22:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Saat ini, KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana terkait ketidakwajaran harta kekayaan Eko Darmanto.

"Masih berproses (pencarian unsur pidananya)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Ali masih belum menjelaskan secara detil berkaitan dengan dugaan unsur pidana ketidakwajaran harta kekayaan Eko Darmanto. Tapi, ia memastikan bahwa hasil klarifikasi LHKPN Eko Darmanto di tingkat pencegahan sudah dilimpahkan ke tahap penyelidikan.

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ucap Ali.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikan ke tahap penyidikan hingga penuntutan. "Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi.

Menurutnya, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum dalam hal ini KPK secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.

“Masyarakat khususnya baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya