Dikonfirmasi terpisah, Pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan KPK harus kembali memeriksa Eko Darmanto untuk menelisik soal dugaan perbuatan pidananya.
BACA JUGA:
“Pemanggilan bisa saja dilakukan untuk melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi,” ujar Faisal.
BACA JUGA:
Faisal meminta agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menegakan keadilan. Menurutnya, KPK harus menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Minimal bisa membuktikan atau menemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Seharusnya KPK harus segera menindaklanjuti jangan ada tebang pilih dalam penanganannya,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )