JAKARTA - Si kembar Rihana dan Rihani kini ditahan oleh polisi terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar. Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosialnya.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagramnya.
Reza menyebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaan nya," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Reza mengatakan pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelas dia.