JOMBANG - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta para warga penerima sertifikat tanah untuk tidak menggadaikannya ke rentenir.
Hadi juga bertanya ke warga berapa biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat tanah. "Ibu kena berapa?" tanya Hadi ke Imroati, salah seorang warga penerima sertifikat tanah di Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (6/7/2023).
"Rp150.000, Pak," jawab Imroati.
"Benar ya segitu, tidak lebih? Ya, sesuai prosedur ya?" tanya Hadi lagi, yang dijawab dengan anggukan.
Beberapa warga lain penerima sertifikat juga membenarkan biaya pengeluaran tersebut.
"Berterima kasih sama Ibu Bupati yang baik hati, bagus programnya," sambung Menteri Hadi yang ditemani Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Hadi lantas menyarankan para warga penerima untuk memanfaatkan sertifikat tanah tersebut untuk mengembangkan usaha.
"Dijadikan modal, biar usahanya maju, berkembang," katanya.
"Tapi jangan ke swasta, jangan ke rentenir!" imbuh Hadi.