Pejabatnya Jadi Tersangka, KPK: Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 20:15 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea Cukai terjerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya yakni, mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan yang terbaru eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa dua pejabat tersebut terjerat kasus rasuah salah satunya karena lemahnya pengawasan internal di masing-masing direktorat. Sebab, penerimaan gratifikasi kedua pejabat Kemenkeu tersebut terjadi sudah cukup lama.

"Ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah Ditjen Pajak atau Bea Cukai, dan ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 cukup lama juga," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

"Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," sambungnya.

Alex menduga, banyak pihak yang mengetahui penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. Sebab, penerimaan gratifikasi pejabat pajak dan bea cukai tersebut sudah berlangsung lama dan nilainya sangat fantastis.

"Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yg sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," kata Alex.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya