3. Diancam hukuman 5 tahun penjara
Kapolsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
''Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan.
(Rahman Asmardika)