3 Fakta Wanita Muda Curi Amplop Uang Pesta Pernikahan, Modusnya Pura-pura Bereskan Kamar

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 08 Juli 2023 08:01 WIB
Ilustrasi.
Share :

3. Diancam hukuman 5 tahun penjara

Kapolsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

''Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya