Hasilnya, tenaga kesehatan yang memeriksa korban menyatakan korban AA Tengah mengandung selama 5 bulan.
Mendengar hal tersebut, kata Yofi, keluarga langsung menanyakan hal tersebut kepada korban AA. Kepada keluarganya, AA mengatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan BG yang tak lain adalah tetangga rumah korban.
Tak terima dengan ulah pelaku, kata Yofi, pihak keluarga langsung melaporkan BG ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) SatReskrim Polres Lampung Tengah.
Yofi menambahkan, berdasarkan laporan keluarga korban tersebut, pihaknya meringkus pelaku BG saat di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Sabtu (8/7).
Kasat melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku BG, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 5 kali.