SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu dari 2 orang tersangka di Sukabumi, Jawa Barat.
Tak tanggung - tanggung, uang dolar yang dipalsukan mencapai Rp33 triliun.
Dua pelaku berinisial S dan AT ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi transaksi jual beli uang palsu di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga menangkap tersangka S yang diduga sebagai pemilik uang palsu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus pelaku lainnya.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu dengan nilai satu lembarnya satu juta itu dibuat satu gepok, dengan isi keseluruhan sebanyak 100 lembar dolar Amerika.