Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total sebanyak 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi. Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar belanda senilai seribu dolar.
Sehingga bila dirupiahkan mencapai Rp800 juta rupiah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )