Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang, Belasan Pengendara Kena Tilang

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 11:08 WIB
Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang. (MPI/Irfan Maulana)
Share :

TANGERANG - Belasan pengendara motor di Kota Tangerang terjaring Operasi Patuh Jaya 2023. Mereka mendapat sanksi teguran sampai tilang manual lantaran melanggar lalu lintas.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023 ini di dua titik, yaitu di Jalan Raya Daan Mogot Pintu Air 10 serta persimpangan Jalan Benteng Betawi dan Jalan Jenderal Sudirman.

Tampak para pengendara yang melanggar lalu lintas karena tak memakai helm, knalpot bising, mobil pikap yang ditumpangi di belakang, lawan arah, pelat nomor yang dipalsukan, sampai tak ada pelat nomor.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari mengatakan Operasi Patuh Jaya ini berlangsung dari 10 sampai 23 Juli 2023 serentak se-Indonesia.

"Sesuai dengan instruksi pimpinan adalah 14 item, tadi knalpot yang bikin bising masyarakat, tidak gunakan helm standar, plat nomor yang dipalsukan, penumpang yang di atas tadi sudah diperiksa dan ditindak yakni losbak, yakni untuk keselamatan lalu lintas jalan raya," tuturnya.

Pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut langsung ditindak. Mereka mendapatkan teguran sampai sanksi tilang manual. Selain itu, polisi membagikan helm gratis bagi pengendara.

"Setiap hari kita siapkan 15 sampai 20 helm untuk antisipasi pembagian helm masyarakat. Kategorinya manula, anak kecil di bawah umur supaya jadi catatan, polisi tidak hanya menindak namun melaksanakan sosialisasi soal keselamatan," ucapnya.

Total ada 15 sampai 20 personel polisi yang diterjunkan dalam operasi patuh jaya ini serta sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Militer (PM).

Berikut 14 jenis pelanggan yang menjadi incaran penindakan:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya