JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bakal menjalani sidang lanjutan di Tipikor atau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (11/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memberi tanggapan terkait nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Johnny cs pada sidang sebelumnya, yakni Selasa 4 Juli 2023.
Terdapat tiga terdakwa yang bakal menjalani sidang lanjutan hari ini. Mereka yakni, mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Ruang sidang: Prof M Hatta Ali pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," tulis keterangan PN Jakpus.
Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
(Angkasa Yudhistira)