JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL).
Jaksa meyakini bahwa surat dakwaan untuk terdakwa Anang Achmad Latif di kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, disusun secara cermat dan lengkap. Sehingga, menurut jaksa, nota keberatan Anang patut ditolak.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum yang telah kami bacakan pada 4 Juli 2023 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
"Menyatakan keberatan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui tim penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya," sambungnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta agar hakim melanjutkan sidang untuk terdakwa Anang Achmad Latif ke pemeriksaan saksi. "Melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," jelas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menilai bahwa eksepsi tim penasihat hukum Anang yang menyatakan kontrak payung pekerjaan penyediaan BTS 4G bukan merupakan perbuatan melawan hukum tidak tepat. Sebab, kontrak payung tersebut, dijadikan alat oleh terdakwa Anang untuk korupsi.
"Yang menjadi permasalahan adalah kontrak payung tersebut dijadikan sebagai siasat dan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda, yaitu pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX) agar dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya," kata jaksa.