Pemuda Ini Tega Cabuli Anak Tetangganya Sendiri

Erfan Erlin, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2023 18:30 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

GUNUNGKIDUL - Miris, apa yang dilakukan oleh RBY (37) warga Semanu Gunungkidul ini. Lelaki ini tega mencabuli bocah sangat belia yang tidak lain anak tetangganya sendiri. Kini lelaki tersebut sudah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Semanu.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono membenarkan adanya aksi pencabulan tersebut. Korban adalah bocah perempuan yang umurnya masih sangat belia. Korban sudah mengenal dengan pelaku.

"Aksinya dilakukan di rumah pelaku," tutur dia, Selasa (12/7/2023).

Pelaku sendiri kini sudah diamankan ke Mapolsek Semanu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan tersangka dilakukan usai nenek korban melaporkan aksi tersebut ke polisi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar mengungkapkan aksi bejat tersebut dilakukan Jumat (7/7/2023). Aksi pencabulan tersebut bermula ketika sekira pukul 08.30 WIB korban diajak main ke rumah pelaku.

"Nenek korban tidak curiga karena sudah kenal baik dengan pelaku," ujar dia.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB korban dan pelaku pulang ke rumah nenek korban. Dan setelah turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku korban langsung mengatakan kepada neneknya bahwa kemaluan korban terasa sakit.

Mengetahui hal tersebut pelopor menanyai korban tentang apa yang terjadi pada korban. Dan setelah itu, korban bercerita ternyata korban telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Semanu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Usai mendapat laporan, Mahmet dan jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa korban dan saksi lainnya serta mengajak korban ke rumah sakit untuk dilakukan Visum.

Setelah kuat dan cukup bukti, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Kini pelaku sudah berhasil diamankan ke Mapolsek Semanu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih terus dalami kasus ini. Apakah ada korban lain atau tidak," tambahnya.

Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti naik dari korban serta pelaku. Polisi menyita pakaian yang dikenakan korban dan pelaku. Di samping itu, sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol AB 6247 CD juga diamankan ke Mapolsek Semanu.

Kepada pelaku, tutur dia, polisi bakal mengenakan pasal tentang tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya