Mengetahui hal tersebut pelopor menanyai korban tentang apa yang terjadi pada korban. Dan setelah itu, korban bercerita ternyata korban telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Semanu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Usai mendapat laporan, Mahmet dan jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa korban dan saksi lainnya serta mengajak korban ke rumah sakit untuk dilakukan Visum.
Setelah kuat dan cukup bukti, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Kini pelaku sudah berhasil diamankan ke Mapolsek Semanu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami masih terus dalami kasus ini. Apakah ada korban lain atau tidak," tambahnya.
Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti naik dari korban serta pelaku. Polisi menyita pakaian yang dikenakan korban dan pelaku. Di samping itu, sepeda motor Yamaha Vega R No. Pol AB 6247 CD juga diamankan ke Mapolsek Semanu.
Kepada pelaku, tutur dia, polisi bakal mengenakan pasal tentang tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Awaludin)