MAKASSAR - Jamaah haji kloter pertama Makassar bernama Suanarti Daeng Kanang (46), yang viral usai pamer emas seberat 180 gram, harus menjalani pemeriksaan bea cukai, saat pulang ke tanah air.
Suanarti menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 3 jam di kantor Bea Cukai Makassar dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita, kemarin, Senin 10 Juli 2023.
Pengacara Suanarti, Ayu memastikan bahwa kliennya sudah mengklarifikasi persoalan emas pada petugas Bea Cukai.
"Jadi kami sudah tidak ada permasalahan lagi dengan Bea Cukai sudah diceritakan semua sama Bea Cukai terkait yang diviralkan itu," kata dia.
Diketahui, sebelumnya jamaah haji kloter pertama tersebut viral di media sosial saat memamerkan emas seberat 180 gram dengan nilai lebih dari seratus juta rupiah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu 5 Juli 2023.
Akibatnya, Suanarti diklarifikasi usai membawa emas miliknya yang dikenakan dan juga dibeli di Tanah Suci saat menunaian ibadah haji.
Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek barang bawaan jamaah haji yang viral tersebut.
Surat keterangan keabsahan hasil pengujian emas tersebut, kata dia, diterbitkan langsung oleh Pegadaiaan Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Lantaran perhiasan yang digunakan jamaah haji tersebut terungkap hanya imitasi dan nilai harga tidak lebih dari ketetntuan bea masuk international maka dilakukan pembebasan pajak.
“Benar yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang tersebut memang dibeli dari luar negeri. Kurang lebih harganya sekitar Rp900.000, jadi di bawah Rp1 juta,” tambah dia.
(Angkasa Yudhistira)