Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek barang bawaan jamaah haji yang viral tersebut.
Surat keterangan keabsahan hasil pengujian emas tersebut, kata dia, diterbitkan langsung oleh Pegadaiaan Kantor Cabang Pasar Butung Makassar. Lantaran perhiasan yang digunakan jamaah haji tersebut terungkap hanya imitasi dan nilai harga tidak lebih dari ketetntuan bea masuk international maka dilakukan pembebasan pajak.
“Benar yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang tersebut memang dibeli dari luar negeri. Kurang lebih harganya sekitar Rp900.000, jadi di bawah Rp1 juta,” tambah dia.
(Angkasa Yudhistira)