JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba, dan pihak swasta, La Ode Gomberto, yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna, untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga Januari 2024.
Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai 2022. KPK telah mengirimkan surat cegah tersebut ke Ditjen Imigrasi.
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan, sampai sekitar Januari 2024," sambungnya.
Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Kedua tersangka tersebut merupakan kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali.