JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka. Hasbi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi diduga ikut mengawal pengurusan proses kasasi berkaitan dengan permasalahan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Dari hasil pengawalan kasasi tersebut, Hasbi diduga menerima uang Rp3 miliar.
Uang itu diterima Hasbi dari rekannya yang pernah menjabat sebagai Advokat yakni Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan total menerima uang dari pengurusan perkara tersebut sebesar Rp11,2 miliar. Dari total uang yang diterima Dadan tersebut, kemudian dibagi ke Hasbi Rp3 miliar.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli menguraikan, kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan KSP Intidana yang diajukan seorang Debitur, Heryanto Tanaka (HT). Heryanto melaporkan dan menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang.