Kawal Kasus di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 17:46 WIB
KPK tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. (MPI/Arie Dwi Satrio)
Share :

Heryanto Tanaka kemudian menunjuk Advokat Theodorus Yosep Parera untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud. Tapi, Heryanto merasa tidak puas atas putusan pidana di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi di MA atas putusan tersebut. Heryanto mengutus Theodorus Yosep Parera untuk mengawal kasasi tersebut di MA. Heryanto lantas mengenalkan Dadan Tri Yudianto ke Theodorus Yosep Parera. Sebab, Heryanto mengenal baik Dadan.

"Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," beber Firli.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya