Terdakwa Kasus BTS 4G Kominfo Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Ini Penampakannya

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 10:58 WIB
Pengacara terdakwa Irwan, Maqdir Ismail bawa uang USD1,8 juta (foto: MPI/Irfan)
Share :

 

JAKARTA - Akhirnya pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dia membawa dua tumpuk uang pecahan uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat pecahan 100 dollar yang dibawa oleh dua orang asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

Maqdir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan pada pukul 10.20 WIB dengan dua mobil yang membawa uang serta uang Rp27 miliar. Uang tersebut awalnya berada di dalam koper kemudian dikeluaran dan dibawa oleh dua asistennya.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya