Polisi Tangkap Penipu Modus Calo Pekerjaan di Tangerang!

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 12:59 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

TANGERANG - Seorang pria berinisial A (31) ditangkap jajaran Polsek Cikupa lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Dia diringkus di rumah kontrakannya Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Kepada korbannya, tersangka A mengaku bisa membantu agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa.

"Modusnya bisa masukin kerja. Namun, korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi," kata Imam, Kamis (13/7/2023).

Dikatakan Imam, pelaku mengaku bisa membantu korban bekerja. Sehingga korban bersedia memberikan itu pada Minggu 15 Januari 2023. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tidak kunjung bekerja. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada pamannya.

"Korban dan pamannya kemudian menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan," ujar Imam.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan informasi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya