Polisi Tangkap Penipu Modus Calo Pekerjaan di Tangerang!

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 12:59 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan informasi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya