JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama DI (Denny Indrayana)," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juli 2023.
SPDP yang diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilayangkapan pada Senin, 10 Juli 2023. Dalam SPDP Denny Indrayana diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelasnya.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.