KPK Sita Bukti Aliran Suap Dana PEN Usai Geledah 10 Lokasi di Muna

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 08:17 WIB
KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 13 Juli 2023, kemarin. Dari 10 lokasi tersebut, KPK mengamankan bukti dokumen aliran uang suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk proyek di Muna.

Dari 10 lokasi yang digeledah, delapan di antaranya merupakan Kantor Dinas Pemkab Muna. Delapan Kantor Dinas Pemkab Muna yang digeledah yakni, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 BACA JUGA:

Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga; serta RSUD Pemkab Muna. Sementara itu, dua lokasi lainnya merupakan Kantor CV Farid Pratama dan Kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.

"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).

 BACA JUGA:

KPK mengamankan dokumen terkait berbagai proyek di Kabupaten Muna. Poyek pekerjaan di Muna tersebut diduga menggunakan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Muna. KPK sedang menganalisa dokumen tersebut dalam rangka proses penyitaan.

"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya