KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Andhi Pramono

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 08:44 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Demikian ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri setelah mendapat laporan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan tim penyidik di daerah Batam.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).

 BACA JUGA:

"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," imbuhnya.

Para pihak yang terbukti menghalangi proses penyidikan maupun penggeledahan KPK dapat dikenakan ancaman pidana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para pihak tersebut diancam dengan hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Belakangan ini, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Batam untuk mencari bukti tambahan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Lokasi yang digeledah yakni, perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Bahari Berkah Madani (BBM) dan rumah mertua Andhi Pramono.

 BACA JUGA:

KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono dari lokasi tersebut. Barang bukti itu di antaranya, bukti elektronik serta dokumen transaksi keuangan. KPK sedang melakukan proses penyitaan dari barang-barang tersebut.

Selain dua lokasi tersebut, KPK juga menggeledah perusahaan produsen rokok di daerah Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 13 Juli 2023, kemarin. Perusahaan rokok tersebut yakni PT Fantastik Internasional (PT FI). Belum ada laporan terkait apa saja yang diamankan dari perusahaan rokok tersebut.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya