JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami transaksi jual beli aset Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diatasnamakan orang lain.
Rafael diduga memiliki aset dengan menggunakan identitas pihak lain yang kemudian diperjualbelikan. Dugaan itu kemudian didalami penyidik lewat dua saksi yakni, Vice GM Baiker Garas, Ardiansyah Aidil dan Wirawaswata, Semiwati Widjaja.
"Kedua saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi jual beli aset tersangka RAT yang diduga sengaja untuk disamarkan asal usul kepemilikannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa terdapat dua saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Kamis, 13 Juli 2023. Kedua saksi tersebut yakni, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga dan Wiraswasta, Supriyadi. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Sjamsuri Liga (Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat) saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Supriyadi (Wiraswasta) saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.