JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus baru yang diduga melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN XI). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di daerah Jawa Timur (Jatim).
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya (Jatim)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2023).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan perkara baru ini. Tapi, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," beber Ali.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk membuat terang proses penyidikan ini lewat serangkaian penggeledahan. KPK telah menerjunkan tim ke Surabaya untuk menggeledah Kantor PTPN XI dan beberapa rumah para tersangka, hari ini.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak , tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru," jelas Ali.
(Angkasa Yudhistira)