TANJAB TIMUR - Seorang muncikari berhasil diringkus jajaran Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi di Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi.
Ironisnya, pelaku merupakan seorang remaja pria yang baru berusia 15 tahun. Sementara korbannya merupakan anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.
"Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil dibekuk berinisial MA dan merupakan anak di bawah umur," ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, Jumat (14/7/2023).
Saat itu, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online.
"Modus pelaku dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersil (PSK) di wilayah hukum Polda Jambi," tuturnya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, pelaku berada di Kabupaten Tanjab Timur. Dalam aksinya, pelaku berperan mencari orderan.
"Dari hasil bisnis haram ini, pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut," ujar Edy.