TANGERANG - Sebanyak 374 orang Calon Pekerja Migran (CPMI) ilegal digagalkan keberangkatannya ke negara yang dituju. Mereka diamankan polisi saat hendak berangkat lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, jumlah itu merupakan pengungkapan dalam kurun Januari sampai Juli 2023 dari 85 laporan. Dari jumlah itu, polisi meringkus 17 tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pedagang Orang (TPPO).
"Dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan yaitu dari asia tenggara itu sebanyak sembilan orang tersangka, kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Dia mengatakan, bahwa ratusan CPMI itu berasal dari 11 daerah. Diantaranya, Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Aceh, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Bangka Belitung. Para tersangka memberangkatkan CPMI itu secara non prosedur dengan dijanjikan berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), operator judi online dan di restoran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan para korban ini diimingi-imingi mendapatkan gaji tinggi oleh para pelaku. Pelaku yang tak mengetahui prosedur bekerja di luar negeri ini pun tergiur.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami menindaka tegas aktivitas kebarangkatan non prosedural dan juga mencegah TPPO," katanya.