JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho merespons pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution, ihwal perintah tembak mati begal. Menurut Sandi, tindakan melepaskan tembakan terhadap pelaku kriminal ada aturannya.
"Pada prinsipnya tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh Undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa," kata Sandi, Sabtu (15/7/2023).
Dijelaskan Sandi, tindakan tegas dengan melepaskan tembakan bisa saja dilakukan polisi dalam kondisi tertentu.
"Sepanjang untuk melindungi masyarakat, sepanjang untuk melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas itu memang ada aturan yang bisa menjelaskan hal tersebut," tambahnya.
Kendati begitu, Sandi mengatakan, penegakan hukum bukanlah yang utama, yang paling penting, kata dia, terkait bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana.