Karyawan Minimarket Nekat Bawa Kabur Uang Rp71 Juta

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 87.034.400 dan selanjutnya melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya