Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menerangkan, sebanyak 7 remaja yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.
"Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 di antaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang," ujar Yanto.
Sedangkan 4 orang lainnya, ujar Yanto, merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Yanto.
(Erha Aprili Ramadhoni)