Maling Kambuhan! Dulu Curi Burung Wakapolda Sumsel, Sekarang Laptop Warga

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 16:41 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan residivis dan pernah mencuri burung di rumah Wakapolda Sumsel tersebut juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Pelaku ini juga pernah menjadi tersangka kasus pencurian burung di rumah Wakapolda dan curanmor di daerah Kalidoni," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hanafi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya