5 Fakta Pemerintah Tunggu Proses Hukum Panji Gumilang untuk Selamatkan Ponpes Al Zaytun

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 07:00 WIB
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menunggu proses hukum terhadap Panji Gumilang sebelum mengambil sikap untuk menyelamatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Okezone merangkum 5 fakta soal sikap pemerintah tersebut. Berikut ulasannya.

1. Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Lembaga Pendidikan Bagus

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Ponpes Al Zaytun lembaga pendidikan yang bagus.

2. Pemerintah Akan Bina Ponpes Al Zaytun

Kata dia, pemerintah akan membina Ponpes Al Zaytun. Menurut Mahfud, penyelamatan Ponpes Al Zaytun akan dilakukan usai proses hukum terhadap Panji Gumilang telah selesai.

3. Alumnus Ponpes Al Zaytun Anaknya Pintar-Pintar

"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yaang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum terhadap Panji Gumilang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

4. Pemerintah Akan Awasi Ponpes Al Zaytun

Pemerintah, kata Mahfud, tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun termasuk Ponpes Al Zaytun. Dirinya menyebut bahwa pemerintah akan melakukan pembinaan dan mengawasi secara langsung proses belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun.

"Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi. Itu aja," kata Mahfud.

 

5. Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Boleh Terburu-buru

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal belum ditetapkan tersangkanya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP. Dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya karena sudah jelas masyarakat, ini orangnya," kata Mahfud.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya