AS Tuduh Korut dan Rusia Picu Ancaman Besar Terhadap Keamanan Siber

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2023 17:14 WIB
Ilustrasi kejahatan siber (Foto: Antara/Shutterstock)
Share :

WASHINGTONAmerika Serikat (AS) sangat prihatin dengan kejahatan siber yang dilakukan pelaku dari Korea Utara (Korut) dan Rusia.

Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan untuk urusan terorisme dan intelijen keuangan, menyoroti upaya AS yang sedang berlangsung untuk memberantas aktivitas siber ilegal oleh aktor Korut yang membantu mendanai program pengembangan senjata ilegal negara itu.

"Jelas, kedua negara pelaku yang paling saya khawatirkan adalah DPRK dan Rusia," terangnya dalam seminar virtual yang diselenggarakan oleh Center for a New American Security, sebuah wadah pemikir yang berbasis di Washington, merujuk nama resmi Korut, Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK), dikutip Antara.

"Saya pikir... Anda bisa melihat betapa mereka mengandalkan aset virtual untuk mendukung program senjata pemusnah massal mereka. Itu adalah masalah keamanan nasional yang signifikan, sangat signifikan, yang sedang saya tangani," lanjutnya.

"Mengingat hal itu, tentu saja keterlibatan diplomatik dengan DPRK cukup menantang. Pemutusan aliran dana semacam ini, menurut saya, adalah penting," ujarnya.

Nelson menggarisbawahi pentingnya upaya sektor swasta untuk memutus aktivitas siber ilegal oleh aktor seperti Korut.

"Penjahat siber Korut secara aktif dan agresif mengeksploitasi kerentanan. Secara khusus, mereka mencari kekurangan dan terus terang, pengabaian yang disengaja oleh penyedia layanan swasta,” ungkapnya dalam webinar tersebut.

"Sementara kami bertanggung jawab mengembangkan pagar pembatas untuk memitigasi risiko keuangan ilegal, sektor swasta benar-benar berkewajiban untuk menerapkannya secara efektif," tambahnya.

Dipimpin oleh Nelson, Biro Terorisme dan Intelijen Keuangan Departemen Keuangan AS telah memperlakukan sanksi terhadap belasan entitas dan individu Korut tahun ini.

"AS dan mitra kami tetap berkomitmen untuk memerangi aktivitas pengumpulan dana ilegal DPRK dan upaya pencurian uang dari lembaga keuangan, pertukaran mata uang virtual, perusahaan, dan individu swasta di seluruh dunia," kata Nelson pada Mei lalu

Pernyataan itu untuk menanggapi sanksi yang diberlakukan Depkeu terhadap empat entitas Korut dan satu warga negara Korut atas aktivitas siber terlarang yang mendukung program senjata Korut.

Badan spionase Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (19/7/2023) waktu setempat mengatakan bahwa Korut mencuri mata uang kripto senilai total USD700 juta (sekitar Rp10,48 triliun) pada 2022.

Dana tersebut dinilai cukup untuk mendanai peluncuran sekitar 30 rudal balistik antarbenua.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya