JAKARTA - Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjual ginjal ke Kamboja. Mereka berasal dari berbagai profesi yang ekonominya terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Profesi korban ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan, para korban nekat menjual ginjalnya karena motif ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Para sindikat memanfaatkan kelemahan ekonomi tersebut untuk mengambil untung agar menjual ginjalnya.
"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Kemudian buruh sekuriti dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," kata mantan Kapolda Jakarta Pusat tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.