"Puncak kejadian ini, pada april 2023, korban diketahui hamil dua bulan, dia korban mengakui yang menyetubuhinya adalah ayah tirinya sendiri," katanya.
Atas laporan tersebut, kini tersangka berhasil ditangkap dan sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun dalam kurungan penjara," pungkasnya.
(Awaludin)