Mengejutkan! Sindikat TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Omzet Rp22,4 Miliar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2023 08:39 WIB
Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)
Share :

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," terang Hengki.

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya