JAKARTA- Ternyata siapa pemilik rumah di Jalan Pegangsaan Timur ini mempunyai jasa dalam kemerdekaan Indonesia. Pasalnya, dia merupakan saksi bisu ketika Bung Soekarno dan Moh Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Melansir berbagai sumber, seorang pengusaha keturunan Arab-Indonesia bernama Faradj bin Said Awad Martak adalah pemilik rumah di Jalan Pegangsaan Timur 56. Demi kepentingan negara ia menghibahkan rumahnya kepada Bung Soekarno dan Moh Hatta sebagai gedung perjuangan rakyat.
Faradj bin Said Awad Martak merupakan sosok siapa pemilik rumah di Jalan Pegangsaan Timur ini adalah Saudagar kaya ini lahir di Yaman Selatan.Dia juga adalah Direktur Utama NV Algemeene Import-Export en Handel Marba.
Bisnisnya kemudian diteruskan oleh sang anak yang bernama Ali bin Faradj Martak. Jasa Faradj bin Said Awad Martak tidak berhenti sampai di situ. Ia menyambut kedatangan Bung Soekarno setelah peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945. Sang Proklamator ternyata terserang demam dan beristirahat di rumah saudagar kaya itu di Jalan Pegangsaan Timur 56.