INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu telah menutup sejumlah bisnis yang dikelola pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Pemkab Indramayu sebelumnya telah menyegel bisnis galangan kapal Panji Gumilang.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tutup sejumlah bisnis Panji Gumilang
Sejumlah bisnis Panji Gumilang yang telah ditutup adalah tempat penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Usaha itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
2. Tak pandang bulu
Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan bahwa penutupan ini sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan regulasi berusaha.
"Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal," kata Teguh.
3. Tak terkait polemik Al Zaytun
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.
"Penutupan ini tidak ada kaitannya sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah," terang dia.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.
(Rahman Asmardika)