Sebagai informasi, Hari Anak Nasional pertama kali diinisiasi oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Kemudian, perayaannya mulai dilakukan setahun kemudian pada 1952.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984, Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli. Tanggal tersebut dipilih karena berkaitan dengan tanggal pengesahan Undang- Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Peringatan Hari Anak Nasional selain bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
(Khafid Mardiyansyah)