Kemenkumham Pastikan Terus Terbuka untuk Masukan Terkait KUHP yang Baru

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 21:00 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penerapannya.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.

"Seminar ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena di dalam pasal 2 KUHP," katanya, menjelaskan.

Dia memastikan, sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU Nomer 1 Tahun 2023 ini. Karena, lanjut Eddy, pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026.

"Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan. Hal ini dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," ujarnya.

"Memang belum final, pasalnya memang sudah final tapi peraturan pemerintah itu isinya belum. Karena masih 2026, masih 2 tahun lebih ya," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya