Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, perjalanan RKUHP menjadi KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia. "Lahirnya KUHP merupakan buah dari penantian yg panjang,” kata Yasonna dalam video sambutan pembukanya.
Menurutnya, norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat.
"Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum. Hingga rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat," kata Yasonna, kembali.
Melalui Seminar Nasional ini, Yasonna berharap akan adanya kontribusi positif. Khususnya terhadap pembaharuan hukum Nasional.
(Khafid Mardiyansyah)