BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram di Kota Bekasi. Polisi kini memburu satu orang pengedar yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Ketiga tersangka kita interogasi dan ternyata barang tersebut didapat dari seseorang berinisial WEY, sedang kita kejar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Guntur Nugroho, dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Guntur menjelaskan, masing-masing tersangka yakni GSP (27), IHR (20) dan MGA (24) memesan narkotika jenis ganja itu dalam jumlah berbeda. Barang-barang itu pun nantinya akan kembali dijual.
“Dikumpulkan menjadi 14 kilogran. Mereka modusnya untuk diedarkan saja di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. Pengakuannya untuk bertahan hidup, karena bisnis narkoba menurut mereka paling gampang,” tuturnya.
Sementara sasaran penjualan selanjutnya akan mengincar anak remaja hingga orang dewasa dengan usia 20-30 tahun. Beruntungnya polisi berhasil menggagalkan rencana peredaran tersebut.
“Baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan tapi belum ada yang terjual,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )